FIQIH CERAI
Ustadz Dr. Firanda Andirja Abidin, Lc., MA
Pengajar tetap Masjid Nabawi Saudi Arabia.
Minggu, 22 Januari 2017 Masjid Al-Huda,
Jl.Damai Raya Petukangan
Selatan, Pesanggrahan – Jak.Sel
FIQIH CERAI
“Sesungguhnya Iblis membenci pernikahan, Iblis bangga sekali bila
salah seorang bala tentaranya bisa memisahkan pasangan suami istri.
Dari Jabir
radhiyallahu 'anhu dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,
إِنَّ
إِبْلِيْسَ يَضَعُ عَرْشَهُ عَلَى الْمَاءِ ثُمَّ يَبْعَثُ سَرَايَاهُ
فَأَدْنَاهُمْ مِنْهُ مَنْزِلَةً أَعْظَمُهُمْ فِتْنَةً يَجِيْءُ أَحَدُهُمْ
فَيَقُوْلُ فَعَلْتُ كَذَا وَكَذَا فَيَقُوْلُ مَا صَنَعْتَ شَيْئًا قَالَ ثُمَّ
يَجِيْءُ أَحَدُهُمْ فَيَقُوْلُ مَا تَرَكْتُهُ حَتَّى فَرَّقْتُ بَيْنَهُ
وَبَيْنَ امْرَأَتِهِ قَالَ فَيُدْنِيْهِ مِنْهُ وَيَقُوْلُ نِعْمَ أَنْتَ
"Sesungguhnya
Iblis meletakkan singgasananya di atas air (laut), kemudian ia mengutus bala
tentaranya. Maka yang paling dekat dengannya adalah yang paling besar
fitnahnya. Datanglah salah seorang dari bala tentaranya dan berkata, "Aku
telah melakukan begini dan begitu". Iblis berkata, "Engkau sama
sekali tidak melakukan sesuatupun". Kemudian datang yang lain lagi dan
berkata, "Aku tidak meninggalkannya ( suami istri) hingga aku berhasil
memisahkan antara dia dan istrinya. Maka Iblis pun mendekatinya dan berkata,
"Sungguh hebat engkau" [HR Muslim IV/2167 no 2813]
HAL – HAL yang bisa membatalkan Pernikahan :
1.
Faskh
Adalah : Batalnya pernikahan yang
diakibatkan adanya Mahram, atau satu persusuan.
2.
Cerai
a. Dengan ucapan / Lafal Sorih (tegas), seperti
: kamu saya cerai da nada yang menyaksikan.
b. Lafal kinayah (kiasan) seperti kata kata kasar :
pulang saja kerumah orang tuamu atau kita sudah tidak bisa seatap lagi.
3.
Khulu
Adalah : Istri yg minta diceraikan.
Wanita siapa saja yg minta cerai tanpa sebab yang syari
maka haram surga baginya.
Kecuali bila
didapat seorang wanita yg ternyata suaminya mempunyai
tabiat jahat, Perampok, Narkoba, termasuk Suami yang tidak sholat , maka diperbolehkan minta Khulu
Lafal sorih atau Ucapan Cerai bisa disebabkan,
- Marah Parah / Kalap ( talaq tidak dianggap. Karena spt orang gila ). Dikarenakan tidak bisa membedakan salah dan benar.
- Marah sedang dan sedikit ( Jatuh talaq, karena bisa membedakan salah dan benar )
Karena itu bila memang sudah tidak ada jalan lain, maka bercerailah dengan penuh ketaqwaan.
Ber cerai ada 2 cara :
1.
Secara Sunnah
2.
Tidak Sesuai Sunnah
Secara Sunnah boleh mentalak Istri jika :
a.
Istri tidak dalam kondisi haid.
b.
Belum digauli sejak suci haid.
Secara Tidak Sunnah, adalah jika mentalak:
a.
Istri dalam keadaan haid.
b.
Keadaan Suci ( tidak Menstruasi ) tapi sudah
digauli
Kondisi wanita setelah dicerai, masa 'Iddahnya
1.
Wanita yg bisa haid, masa 'iddahnya 3 quru yaitu
3 kali masa menstruasi (QS 2:228)
Wanita yg tidak haid belum baligh atau Monopause selama 3 bulan ( QS 65:4 )
3.
Wanita yang hamil masa ‘iddahnya sampai lahir.
4
.
Wanita yg suaminya meninggal. 4 bulan 10 hari
Talaq ada 2 macam , Talaq Rojiy dan Talak Ba’in.
Talaq rojiy adalah Talak 1 &
2, masih bisa kembali , tanpa akad nikah
Selama masa Iddah belum habis.
Talaq bain adalah Talaq yang tidak bisa kembali atau talaq 3, bila
ingin kembali istri harus menikah dulu dan bercerai.
Semoga kita menjaga lisan kita, untuk tetap menahan semarah apapun.
Karena dalam Api kemarahan kita, Iblis senantiasa mencari peluang untuk
menjerumuskan kita dalam perceraian.
Dengan berpegang teguh pada tali pernikahan Iblis akan kecewa.
Ingin Wajah Awet Muda dan Bebas Jerawat..? silahkan di Klik..!