Selamat Datang di Gondang Rejo 32b Community, semoga kita semua selalu dalam keadaan Sehat Wal' afiat FIQIH CERAI - sedulur gondangrejo 32b

FIQIH CERAI






Ustadz Dr. Firanda Andirja Abidin, Lc., MA
Pengajar tetap Masjid Nabawi Saudi Arabia.
Minggu, 22 Januari 2017 Masjid Al-Huda, 
Jl.Damai Raya Petukangan Selatan, Pesanggrahan – Jak.Sel


FIQIH CERAI

“Sesungguhnya Iblis membenci pernikahan, Iblis bangga sekali bila salah seorang bala tentaranya bisa memisahkan pasangan suami istri.

Dari Jabir radhiyallahu 'anhu dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,

إِنَّ إِبْلِيْسَ يَضَعُ عَرْشَهُ عَلَى الْمَاءِ ثُمَّ يَبْعَثُ سَرَايَاهُ فَأَدْنَاهُمْ مِنْهُ مَنْزِلَةً أَعْظَمُهُمْ فِتْنَةً يَجِيْءُ أَحَدُهُمْ فَيَقُوْلُ فَعَلْتُ كَذَا وَكَذَا فَيَقُوْلُ مَا صَنَعْتَ شَيْئًا قَالَ ثُمَّ يَجِيْءُ أَحَدُهُمْ فَيَقُوْلُ مَا تَرَكْتُهُ حَتَّى فَرَّقْتُ بَيْنَهُ وَبَيْنَ امْرَأَتِهِ قَالَ فَيُدْنِيْهِ مِنْهُ وَيَقُوْلُ نِعْمَ أَنْتَ 

"Sesungguhnya Iblis meletakkan singgasananya di atas air (laut), kemudian ia mengutus bala tentaranya. Maka yang paling dekat dengannya adalah yang paling besar fitnahnya. Datanglah salah seorang dari bala tentaranya dan berkata, "Aku telah melakukan begini dan begitu". Iblis berkata, "Engkau sama sekali tidak melakukan sesuatupun". Kemudian datang yang lain lagi dan berkata, "Aku tidak meninggalkannya ( suami istri) hingga aku berhasil memisahkan antara dia dan istrinya. Maka Iblis pun mendekatinya dan berkata, "Sungguh hebat engkau"  [HR Muslim IV/2167 no 2813]
                      

HAL – HAL yang bisa membatalkan Pernikahan :


1.       Faskh
  Adalah : Batalnya pernikahan yang diakibatkan adanya Mahram, atau satu persusuan.

2.       Cerai
a.   Dengan ucapan / Lafal Sorih (tegas),   seperti : kamu saya cerai da nada yang menyaksikan.
b.   Lafal kinayah (kiasan) seperti kata kata kasar : pulang saja kerumah orang tuamu atau kita sudah tidak bisa seatap lagi.

3.       Khulu
Adalah : Istri yg minta diceraikan.

Wanita siapa saja yg minta cerai tanpa sebab yang syari maka haram surga baginya.

Kecuali bila didapat seorang wanita yg ternyata suaminya mempunyai tabiat jahat, Perampok,  Narkoba, termasuk Suami yang tidak sholat , maka diperbolehkan minta Khulu
                       

Lafal sorih atau Ucapan Cerai bisa disebabkan, 
  1. Marah Parah / Kalap  ( talaq tidak dianggap. Karena spt orang gila ).                                  Dikarenakan tidak bisa membedakan salah dan benar.
  2. Marah sedang dan sedikit ( Jatuh talaq, karena bisa membedakan salah dan benar )
                       
Karena itu bila memang sudah tidak ada jalan lain, maka bercerailah dengan penuh ketaqwaan.
                       

Ber cerai ada 2 cara :

1.       Secara Sunnah

2.       Tidak Sesuai Sunnah


Secara Sunnah boleh mentalak Istri jika : 

a.       Istri tidak dalam kondisi haid.

b.      Belum digauli sejak suci haid.

Secara Tidak Sunnah, adalah jika mentalak:

a.       Istri dalam keadaan haid.

b.      Keadaan Suci ( tidak Menstruasi ) tapi sudah digauli


Kondisi wanita setelah dicerai, masa 'Iddahnya
                       
1.       Wanita yg bisa haid, masa 'iddahnya 3 quru yaitu 3 kali masa menstruasi  (QS 2:228)

       Wanita yg tidak haid belum baligh atau  Monopause selama  3 bulan ( QS 65:4 )
3.      
            Wanita yang hamil masa ‘iddahnya sampai lahir.
4
  .       Wanita yg suaminya meninggal. 4 bulan 10 hari


Talaq ada 2 macam , Talaq Rojiy dan Talak Ba’in.

Talaq rojiy adalah Talak  1 & 2, masih bisa kembali , tanpa akad nikah Selama masa Iddah belum habis.

Talaq bain adalah Talaq  yang tidak bisa kembali atau talaq 3, bila ingin kembali istri harus menikah dulu dan bercerai.

Semoga kita menjaga lisan kita, untuk tetap menahan semarah apapun. Karena dalam Api kemarahan kita, Iblis senantiasa mencari peluang untuk menjerumuskan kita dalam perceraian.
Dengan berpegang teguh pada tali pernikahan Iblis akan kecewa.


Ingin Wajah Awet Muda dan Bebas Jerawat..? silahkan di Klik..!

Related Product :

 
Redesigned by : Desa gondangrejo32b
Copyright © 2011. sedulur gondangrejo 32b - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by gr32b
Proudly powered by Blogger